Sekilas Tentang Rote Ndao!!

Rabu, 01 Juli 2015

  • NENEK MOYANG ORANG ROTE ADALAH ORANG YAHUDI ?

    NENEK MOYANG ORANG ROTE ADALAH TURUNAN ORANG YAHUDI ?

              Prof. DR. J. L. Henuk mengatakan bahwa berdasarkan tulisan Mattula Ada yang diterbitkan di kompasiana pada 1 Nopember 2011 dengan judul “Ternyata Moyang Orang Maluku Adalah Bangsa Yahudi”. Selanjutnya Pak Prof. Henuk mengatakan bahwa dalam tulisan ini terbaca jelas bahwa “Salah satu bukti kuat bahwa pada abad ke-1 M rempah-rempah dari Maluku pernah dijual di Yerusalem, adalah karena pada tahun 33 M, beberapa orang wanita Yahudi yaitu: Maria Magdalena dan teman-temannya membeli rempah-rempah di pasar Yerusalem untuk mengawetkan jenazah Yesus (Markus 16:1). Peluang lain orang Israel tiba di Maluku adalah pedagang-pedagang Israel datang sendiri ke Maluku setelah mengetahui jalan ke Maluku dari para pedagang bangsa China”. (http://media.kompasiana.com/buku/2011/10/31/ternyata-moyang-orang-maluku-adalah-bangsa-yahudi-406217.html). Pak Prof juga mengutip tulisan tertanggal 8 Juni 2013 yang berjudul sbb. : “ASAL NAMA MALUKU DAN HUBUNGANNYA DENGAN KETURUNAN SUKU ISRAEL YANG HILANG”. Beliau mengatakan bahwa pembukaan dari tulisan Abeytara tersebut di atas bahwa : “Orang Rote mengenal nenek moyang mereka berasal dari suku-suku Israel yang hilang yang datang ke Maluku dan orang-orang Yahudi Alfuros (dari suku Gad), sebagian menyebar ke bagian barat, menyinggahi Pulau Rote dan menetap di Rote bagian timur (Bilba) dan sebagian di Rote barat daya (Thie).⃰
    Memang moyang orang Rote berasal dari Seram (Maluku) pada permulaan abad pertama Masehi dan moyang yang pertama dari Seram itu bernama DAE DINI. Ia bersama isteri dan dua anak lelakinya, masing-masing adalah DETA DAE dan MBAKI-MBAKI DAE. Walaupun sesuai dua tulisan yang dikutip oleh Pak Prof. Henuk itu mengindikasikan bahwa orang Rote ada punya hubungan silsilah dengan orang Yahudi, namun sepanjang ceritera para manahelo (penyair dan ahli silsilah orang Rote) dan orang tua-tua, hanya mengatakan bahwa moyang orang Rote berasal dari Seram (Maluku). Mungkin karena menurut dua penulis seperti tersebut di atas bahwa orang Maluku ada punya hubungan silsilah dengan orang Yahudi dan karena moyang orang Rote berasal dari Seram (Maluku) maka ditarik kesimpulan bahwa orang Rote juga ada punya hubungan silsilah dengan orang Yahudi.
             Menurut sebuah legenda di Rote (Thie), bawa beberapa abad yang lalu di sebuah pelabuhan di Thie (Namo Tane), terdampar sebuah kapal layar dan penumpangnya terdiri dari puluhan orang. Orang-orang ini postur tubuhnya besar dan tinggi serta berkulit putih. Mereka ini, masyarakat kenal dengan nama “Hatahori Ringge" (Orang Ringge). Kemudian mereka berintegrasi dengan orang-orang Thie/Rote. Sebelum berintegrasi dengan orang Rote, mereka tinggal di dua kampung dan kedua kampung itu dikenal dengan nama : Ringge dan Ndoko. Kapal/perahu yang mereka bawa telah menjadi batu dan sampai kini dikenal dengan nama “Batu Nafu”, yang berarti “Batu Berlabuh”. Nama “Ringge” mirip dengan nama “Marengge”. Marengge adalah sebutan orang Rote untuk orang-orang “Negro”. Walaupun nama mirip, namun orang Ringge berkulit putih sedang orang Marengge (Negro) berkulit hitam. Apakah orang Ringge ada hubungannya dengan orang Yahudi ? Benar tidaknya hubungan silsilah antara orang Rote dengan orang Yahudi, hal ini dapat dijawab oleh para ahli, khususnya para ahli paleo antropologi. 
             Walaupun mungkin tidak ada hubungan silsilah antara orang Rote dan orang Yahudi, namun budaya kedua komunitas/etnis ini, ada beberapa aspek yang sama atau hampir sama. Saya kemukakan beberapa aspek antara lain sebagai berikut :
    1.      Hukum waris 
    Menurut Hukum Perkawinan Adat Masyarakat Rote Ndao, khususnya hukum waris, anak perempuan tidak mendapat warisan. Ia hanya mendapat bahagian yang disebut “lepakai” (terdiri atas : kakau lu’ak, tua bobo’ik, deta masik); lepakai adalah sejenis hibah. Anak lelaki yang berhak atas harta usaha gono gini. Bila tidak anak lelaki maka harta gono gini diwarisi oleh saudara lelaki ayah, bila orang tua telah meninggal dan anak-anak perempuan telah kawin. Tidak berhaknya anak perempuan atas warisan ayah itu, karena menurut adat harta seseorang tidak boleh dibawa ke suku lain waktu kawin.
    Hukum perkawinan cq. hukum waris dan cara pemilihan jodoh orang Rote hampir sama dengan orang Yahudi. Bedanya, orang Yahudi bisa kawin dengan paralel coussin pihak ayah  maupun paralel coussin pihak ibu. {Isak kawin Ribka, anak Nahor—Nahor adalah saudara Abraham dan Yakob kawin dengan anak-anak dari To’o-nya Laban (adat Rote : tuti kalikek)}. Sedang orang Rote, perkawinan antara yang berhubungan darah itu terjadi hanya di antara paralel coussin dengan cross cousin (tuti kalikek). Perkawinan jenis ini sangat diingini dan dianggap ideal. Selanjutnya mengenai ahli waris untuk anak perempuan orang Yahudi tercantum dalam Surat Bilangan pasal 27 : 1 – 11 : Dikatakan bahwa pada mulanya anak  perempuan tidak berhak atas warisan.  Namun Musa dihadapkan pada kasus anak-anak perempuan Zelafehad yang meminta hak waris, karena Zelafehad  tidak memiliki anak laki-laki (1 - 4). Secara umum, ketika seorang ayah meninggal, anak-anak lelaki mendapat harta milik ayahnya  sedang anak perempuan tidak mendapat warisan.  Mereka (anak-anak perempuan) hanya menerima bagian yang disebut hadiah saat mereka menikah. Bila suatu keluarga hanya memiliki anak perempuan, maka harta warisan diberikan kepada saudara laki-laki sang ayah. Mungkin karena anak-anak perempuan Zelafehad merasa bahwa hal itu tidak adil, maka mereka menghadap Musa. Musa yang mendengar keluhan anak-anak perempuan Zelafelad itu, membawa perkara itu kepada Tuhan (5). Akhirnya ditetapkan bahwa bila suatu lekuarga tidak memiliki anak laki-laki maka anaknya yang perempuan boleh mewarisi harta (8). Jika keluarga itu tidak  memiliki anak, maka harta warisan itu akan dimiliki oleh keluarga terdekat (9-11). Namun di pasal 36, Tuhan memberikan aturan yang mengharuskan anak-anak perempuan penerima warisan untuk menikah dengan orang-orang sesuku, dengan tujuan agar harta warisan itu tetap berada di suku itu, seperti jika sang ayah memiliki anak laki-laki.   
    2.      Gembala
    Arti gembala dalam bahsa Rote ialah manalolo atau dalam syair (kata paralel) disebut mana tada tena do mana lolo bote (penggembala kerbau atau pemisah domba/kambing). Biasanya gembala sangat sayang kepada ternaknya sehingga ia selalu memperhatikan makan dan minum mereka. Di mana ada rumput yang hijau dan air yang bersih, si gembala membawa ternaknya ke situ. Bila dalam wilayahnya kekurangan rumput atau air maka si gembala membawa ternaknya ke daerah lain yang ada rumput dan air. Di daerah baru itu ia membangun pondok/lak untuk tinggal selama beberapa bulan. Rumah yang dibangun selama dalam pengembaraan itu disebut “uma nggoro na’u” (harfiah : rumah kampung rumput) maksudnya rumah dikampung yang berumput hijau. Semua itu dibuat oleh si gembala karena kecintaannya pada ternaknya. Bila air yang ada berupa sumur maka si gembala membuat palungan (ha’o/hako) untuk diisi dengan air. Pola sikap gembala dalam memelihara ternaknya menginspirasi orang Rote, sehingga tokoh/figur yang perhatiannya yang besar terhadap kehidupan keluarga dianggap dan dihormati sebagai gembala, lalu digelar “mana tada tena do mana lolo bote’. Kalau kita perhatikan kehidupan orang-orang Israel dalam mengurus ternak mereka, khususnya Ibrahim dengan Lot, maka tidak beda dengan orang Rote. Orang Israel pun mengagungkan peranan gembala, sehingga dalam Mazmur 23, Raja Daud mengagungkan Tuhan sebagai gembalanya yang membaringkan dia di padang yang berumput hijau dan membimbingnya ke air yang tenang.
    3.      Sendal jepit
    Dari dahulu kala orang Rote sudah memproduksi sandal/sendal jepit, yang dibuat dari daun lontar dan kulit kerbau atau sapi. Yang dibuat dari daun lontar dianyam.dan yang dibuat dari kulit kerbau/sapi adalah sandal jepit. Tali jepit itupun dari kulit, dibuat halus. Yang pertama kali menemukan sandal jepit adalah orang Rote. Mungkin waktu Jepang menjajah Indonesia, mereka tertarik pada penemuan orang Rote itu, lalu mereka membuat sandal jepit dari getah/plastik. Orang Yahudi pun telah memproduksi sandal jepit dari dahulu kala, sama dengan orang Rote. Namun, tidak mungkin kedua komunitas ini saling menjiplak karena timbulnya media elektronik maupun media cetak kemudian dari penemuan sandal sehingga hasil produksi masing-masing tidak pernah dipromosikan melalui mas media.  
    4.      Ulu
    Bila salah seorang meninggal di negeri lain/rantau dan belum bisa dibawa pulang jenazahnya, maka ia boleh dikuburkan di negeri tersebut. Tetapi kemudian tulang belulangnya harus dibawa pulang ke tanah leluhur. Atau jika meninggal tetapi jasadnya tidak diketemukan, maka sesuatu barang miliknya, berupa pakaian, tempat sirih, topi atau foto, harus dibawa ke tanah leluhur. Baik tulang belulang atau barang-barang milik mendian itu disebut “ulu”. Setelah sampai di tanah leluhur, tulang belulang itu dikuburkan disertai acara, layaknya acara orang mati.
    Sesuai Kitab Kejadian 47 : 30, Yakob berpesan kepada anak-anaknya agar bila ia mati, harus dibawa kembali ke tanah leluhurnya untuk dikuburkan di sana.    
    5.      Nekembimbili 
    Pada saat memanen padi atau botok, pemilik sawah/ladang mengijinkan orang lain (balu, duda, fakir miskin dan yatim piatu) untuk boleh memungut bulir-bulir padi/botok yang tertinggal dipanen oleh penuai. Memungut sisa-sisa padi/botok orang lain untuk menjadi milik si pemungut seperti itu, disebut nekembimbili (ne’embimbili). Bulir-bulir yang tertinggal itu terjadi karena tidak sengaja ataupun disengajakan oleh pemilik sawah/ladang agar fakir miskin dan balu duda serta yatim piatu dapar memungut dan memilikinya. 
    Adat orang Rote seperti tersebut di atas tedapat juga pada orang Yahudi. Dalam Kitab Rut (2 : 2-9), Boas mengijinkan Rut (janda) untuk boleh memungut (nakambimbili) jelai-jelai yang tertinggal/sisa dipanen oleh anak buah/pekerja Boas.
    6.       Sanksi bagi pencuri hewan
    Sebelum adanya lembaga “bui”, di Rote, bila seseorang mencuri hewan maka pengadilan adat menjatuh hukuman yang disebut “nggeu buluk” (cukur bulu, maksudnya memiskinkan), yaitu suatu hukuman yang berat dengan cara mengganti hewan dengan jenis yang sama sebanyak 2 sampai 3kali lipat.
    Adat yang sama terdapat juga pada orang Yahudi. Bedanya, orang Rote 2 atau 3 kali lipat untuk semua jenis hewan, sedang orang Yahudi untuk kerbau 5 kali lipat dan untuk domba 4 kali lipat (Kitab Keluaran 22 : 1).
    7.      Isteri mandul
    Menurut hukum adat Rote, bila isteri mandul maka bisa terjadi perceraian. Untuk menghindari perceraian karena isteri mandul, maka suami isteri menempuh beberapa cara sebagai berikut : a). Isteri mengijinkan suami untuk boleh menambah isteri; b). isteri mengijinkan suami untuk boleh netiak (hubungan gelap dengan perempuan lain); c). Isteri mengijinkan suami untuk boleh meniduri seseorang perempuan dari suku lain yang tinggal dengan mereka.
    Rupanya solusi dari suami isteri untuk mendapatkan anak pada butir c, sama dengan budaya bangsa Yahudi sehingga Sarai mengijinkan Ibrahim meniduri Hagar.
    8.       Livirat
    Perkawinan livirat atau ganti tikar, dalam bahasa Rote disebut “lenggu bara sinik” atau “palu anak”atau “lenggu rali anak”, yaitu bila suami meninggal maka sesuai adat sijanda bisa kawin dengan salah seorang lelaki saudara si alamrhum. Adat ini terdapat juga pada orang Yahudi, tercanum dalam Kitab Bilangan 25 : 5.
    9.       Tulang/remah-remah untuk anjing 
    Orang Rote katakan “mba duik busa enan” (harfiah : tulang daging milik anjing). Sementara bersantap, biasanya anjing duduk menunggu di dekat meja makan. Bila ada tulang/sisa makanan yang dibuang atau jatuh maka para anjing berebutan.
    Rupanya hal ini berlaku juga pada bangsa Yahudi seperti terdapat pada Injil Matius 15 : 26 dan 27. [26. Tetapi Yesus menjawab : “Tidak baik mengambil roti yang telah disediakan bagi anak-anak dan melemparkannya kepada anjing”. 27. Kata perempuan itu : “Benar Tuhan, namun anjing itu makan
    remah-remah yang jatuh dari meja tuannya.”]
    10. Harta pusaka nenek moyang
    Menurut tradisi orang Rote, harta pusaka peninggalan nenek moyang tidak boleh dipindahtangankan cq. tidak boleh diperjuabelikan karena hal itu mendatangkan malapetaka bagi yang menjualnya, dalam bahasa Rote, disebut "nano'i". Adat ini pun terdapat pada orang Yahudi. Dalam kitab 1 Raja-Raja fasal 21 : 3, dst, raja Ahab meminta agar Nabot memberikan atau menjual kebun anggurnya kepada dia (Ahab) tetapi Nabot tidak mau karena takut mendapat celaka berhubung kebun anggur itu adalah peinggalan nenek moyangnya.
     ⃰Sumber kutipan:
    Y.L. Henuk (Penulis/Editor, 2015). Rote Mengajar Punya Cerita. Penerbit Lembaga Penelitian Universitas Nusa Cendana, Kupang & Paul A. Haning : Rote Ndao Rangkaian Terselatan Zamrud Katulistiwa/2013 dan Hukum Kekeluargaan/Waris Masyarakat Rote Ndao/2006..



  • Copyright @ 2013 Kultural Rote Ndao.

    Powered by Google +